Penerapan GRC di Industri Lembaga Keuangan




Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau GRC adalah ketentuan induk yang menaungi pendekatan organisasi melintasi ketiga bidang ini. Dengan keterkaitan yang erat, kegiatan tata kelola, risiko dan kepatuhan semakin terintergasi dan selaras sampai batas tertentu untuk  menghindari konflik, tumpang tindih yang berlebihan dan kesenjangan. Sementara ditafsirkan secara berbeda di berbagai organisasi, GRC biasanya mencakup kegiatan seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko perusahaan (ERM) dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum peraturan yang berlaku.
“Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan” (Good Governance, Risk Management, and Compliance/GRC) adalah tiga pilar yang bekerja sama untuk tujuan meyakinkan bahwa organisasi memenuhi tujuannya. Tata kelola adalah kombinasi dari proses yang ditetapkan dan dijalankan oleh dewan direksi yang tercermin dalam struktur organisasi dan bagaimana ia dikelola dan dibawa menuju pencapaian tujuan. Manajemen risiko memprediksi dan mengelola risiko yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai tujuannya. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan, peraturan perundang-undangan, tata kelola yang kuat dan efisien dianggap sebagai kunci untuk kesuksesan organisasi”.

info lebih lanjut bisa hubungi  Triyanto, telp 081288711562 atau datang langsung ke Jl. Ciledug Raya No.53, RT.6/RW.4, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Bahan Bangunan Pengganti Dinding

Grc Board Untuk Dinding Luar